Persipura Jayapura mengklaim telah memenangkan gugatan terhadap PSSI, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia di Badan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sports (CAS).
Kabar ini diterima Thamrin Sagala, Sekretaris Umum Persipura Jayapura, dari CEO Liga Indonesia, Kamis, 2 Februari 2012. Dalam putusan sela, CAS memutuskan PSSI harus membayar nilai gugatan kepada Persipura sebesar US$ 1.982.000 atau sekitar Rp 10-11 miliar. “Segala puji bagi Tuhan Allah yang telah membukakan hati para hakim CAS karena telah menetapkan keputusan sela memenangkan gugatan Persipura,” kata Thamrin kepada Tempo.
Keputusan sela itu, kata Thamrin, dijatuhkan Rabu, 1 Februari 2012 di Zurich, Swiss. Gugatan Persipura ini diwakili dua pengacara asal Belgia, Martin Hissel dan Jean Louis Dupont, dari kantor pengacara Roca Junyent di Swiss. “Intinya bukan kami kejar uang itu," kata Thamrin. "Yang kami minta adalah keadilan bagi kami yang sudah dijegal oleh PSSI.”